Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Pentingnya Usaha Pembelaan Negara - Negara Indonesia memiliki area darat dan laut yang sangat luas. Bahkan, area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia. Tidak kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat  Indonesia. Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung jawab untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan maupun oleh rakyat sendiri. 


Bagaimanapun juga, seperti halnya kita memiliki rumah sendiri maka yang bertanggung jawab untuk menjaganya adalah penghuninya sendiri. Rumah yang kita huni itu harus dijaga dari kecelakaan dan tindak kriminal serta potensi-potensi ancaman lainnya yang berasal dari dalam maupun dari luar rumah! Upaya pembelaan perlu dilakukan negara karena adanya negara yang mesti dijaga. 

1. Pengertian Negara
Istilah negara berasal dari kata state  (bahasa Inggris), etat (Prancis), atau staat (Belanda dan Jerman). Kata- kata tersebut ternyata diambil dari bahasa Latin, yaitu dari kata status atau stacum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Menurut para ahli, salah satu diantaranya Roger H. Soltau, negara artinya alat atau wewenang yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat. Sementara itu, menurut Mac Iver, negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat wilayah tertentu dengan berdasar sistem hukum. Untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaan untuk memaksa. Jadi, negara adalah organisasi tertinggi dalam suatu masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu wilayah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

2. Syarat Terbentuknya Negara
Syarat terbentuknya atau berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Hal itu sesuai dengan rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933, dan oleh Mahfud MD disebut unsur konstitutif. Syarat tambahan lainnya adalah adanya pengakuan internasional dari negara lain, yang disebut oleh Mahfud MD sebagai unsur deklaratif. Jika salah satu dari ketiga syarat tersebut tidak dimiliki maka tidak bisa disebut negara.

a. Rakyat
Keberadaan rakyat tidaklah bisa diabaikan karena rakyatlah yang memiliki kepentingan untuk mewujudkan cita-cita dan harapan terhadap negara. Tidak mungkin suatu negara tanpa memiliki rakyat. Rakyat yang dimaksud di sini adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu serta mereka tunduk pada kekuasaan negara

Rakyat dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah sekumpulan orang yang telah memenuhi syarat-syarat administratif tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan negara. Sekumpulan orang tersebut diperkenankan memiliki tempat tinggal/domisili di negara itu. Adapun rakyat dikatakan bukan penduduk apabila tidak memenuhi syarat-syarat sebagai penduduk.

Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Gambar Profil rakyat Indonesia, potensi besar untuk pembelaan negara

Sementara itu, penduduknya dibedakan menjadi dua, yaitu penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara. Penduduk warga negara atau disebut warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dan memiliki kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara tertentu. Adapun penduduk bukan warga negara atau disebut juga warga negara asing (WNA) adalah orang-orang yang diperkenankan menetap untuk sementara waktu di suatu negara. Di Indonesia perihal penduduk dan warga negara diatur dalam UUD 1945 beserta amandemennya pada pasal 26 – 28.

b. Wilayah
Wilayah kedaulatan suatu negara pada umumnya dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu wilayah darat, laut, dan udara. Wilayah darat suatu negara biasanya memiliki garis batas/perbatasan dengan wilayah negara lain yang berupa laut atau perairan (sungai, danau, dan lain-lain), wilayah darat (pegunungan, bukit, lembah), garis batas buatan (pagar tembok, pagar kawat berduri), dan garis batas lain berupa garis lintang dan bujur.

Negara kita yang memiliki luas daratan mencapai 1,9 juta km2 berbatasan dengan negara lain. Di wilayah timur berbatasan dengan Papua Nugini. Di bagian barat, berbatasan dengan Singapura, Malaysia, dan Samudra Hindia. Sementara di bagian selatan berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia dan Benua Australia serta Timor Timur. Dan bagian utara berbatasan dengan Brunei Darussalam, Filipina, dan Samudra Pasiik

Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Gambar Wilayah Indonesia, harus dipertahankan dan dibela dari setiap ancaman.

Wilayah laut atau perairan suatu negara di dalamnya termasuk sungai, danau, laut, selat, dan teluk. Di luar wilayah perairan teritorial tersebut disebut laut bebas yang batas-batasnya ditentukan oleh hukum laut internasional. Perlu kamu ketahui bahwa luas perairan/laut Indonesia lebih luas dibanding luas daratan. Luas lautan Indo nesia mencapai 7,9 juta km2 atau seluas 81% dari seluruh wilayah negara kita.

Dalam konvensi hukum laut PBB tahun 1982, Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelago States). Dalam konvensi tersebut ditetapkan wilayah perairan Indonesia dan sekitarnya sebagai berikut.
  1. Laut Teritorial, adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu negara yang luasnya mencapai 12 mil laut dan diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai ketika air surut.
  2. Zona Tambahan, adalah laut teritorial ditambah 12 mil laut yang dihitung berdasarkan garis atau batas luar laut teritorial. Jadi, total zona tambahan ini adalah 24 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia pada 21 Maret 1980 dan Undang -Undang No. 5 tahun 1983. Luas ZEE Indonesia adalah 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dengan ditetapkannya ZEE Indonesia, pemerintah bisa memanfaatkan sumber daya alam, memberikan kebebasan bagi pelayaran dan penerbangan internasional serta pemasangan kabel bawah laut yang dijamin hukum internasional.
  4. Landas Kontinen, adalah daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut teritorial sedalam 200 meter atau lebih.
  5. Laut pedalaman, adalah lautan dan selat yang berada pada bagian dalam garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Laut dalam hanya dimiliki oleh negara kepulauan seperti Indonesia.
  6. Landas Benua, adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar ZEE yang lebarnya mencapai 200 mil laut di laut bebas.


Berbeda dengan wilayah darat dan  laut, wilayah udara berada di atas wilayah daratan dan lautan suatu negara. Ruang udara yang berada di atas daratan dan lautan suatu negara menjadi batas udara teritorial suatu negara.

c. Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat ketiga terbentuknya negara adalah pemerintah yang berdaulat.Syarat ini sekaligus merupakan bagian dari alat kelengkapan negara yang berfungsi memimpin organisasi rakyat/negara dalam mencapai tujuan negara.

Pengertian pemerintah ada dua, yaitu pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan badan pengurus negara dengan segala organisasi, bagian, dan semua pejabatnya dari pusat sampai ke pelosok daerah. Dalam pengertian ini, pemerintah adalah gabungan semua badan kenegaraan yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari pusat hingga daerah.

Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seseorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan yang menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Secara lebih jelas, pemerintah dalam pengertian ini adalah lembaga eksekutif, yakni kepala negara dan para menterinya. Menurut UUD 1945, pemerintahan dalam arti sempit di Indonesia ialah presiden, wakil presiden, beserta menteri-menteri.

Pemerintah tersebut merupakan pemerintah yang sah, yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang. Pemberian wewenang tersebut umumnya dilakukan melalui pemilu.

d. Pengakuan dari Negara Lain
Syarat ini sebenarnya bersifat de jure  karena melibatkan hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Negara Indonesia telah lahir secara de facto pada tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan pengakuan secara de jure diperoleh Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan secara de jure diperoleh saat UUD 1945 disahkan, terpilihnya presiden dan wakil presiden, dan dibentuknya KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai lembaga legislatif/DPR/parlemen.

Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Moh. Hatta merupakan tonggak sejarah bagi lahirnya negara Indonesia. Pembentukan negara Indonesia tidaklah mudah. Melalui perjuangan mengusir penjajah dari bumi Nusantara selama 3,5 abad, Indonesia berhasil membentuk negara. 

Setelah terbentuknya negara Indonesia pada 17 Agustus 1945, ternyata juga tidak mudah untuk mempertahankan dan mengelolanya. Ancaman yang datang dari kaum penjajah Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia dan jatuh bangunnya pemerintahan periode 1945–1965 telah menjadi penyebab utama tidak stabilnya negara saat itu. Hal inilah menunjukkan betapa pentingnya negara Indonesia dijaga dan dibela oleh rakyatnya sendiri. Dengan penjagaan itu negara kita tetap eksis dan lepas dari segala bentuk ancaman dari dalam maupun luar negeri yang berpotensi menghancurkan negara kita.
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Gambar Aparat Polri sedang bertugas mengamankan dan mempertahankan negara.

Bela negara adalah sebuah upaya pemerintah untuk mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam usaha menjaga ketertiban umum, keamanan, dan pertahanan negara. Penyelenggara keter- tiban umum dan keamanan selama ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polri bertugas menertibkan para perusuh, meredam tindak kejahatan nasional maupun transnasional serta terorisme, menindak perbuatan asusila dalam masyarakat, mengatur serta menata perlalulintasan di darat maupun laut, dan lain-lain. Selama ini aparat Polri jumlahnya sangat terbatas, perlengkapan militer yang dimilikinya masih terbatas pula, sedangkan para pelanggar ketertiban dan keamanan terutama tindak kriminal baik kuantitas maupun kualitasnya terus semakin canggih dan mengalami peningkatan. Selain itu, area penanganan ketertiban dan keamanan yang menjadi tanggung jawabnya mencakup seluruh wilayah Indonesia yang begitu luas. Adapun tanggung jawab menjaga pertahanan negara diemban oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Terdapat beberapa alasan mengapa bela negara sangat penting dilakukan, di antaranya sebagai berikut.
  • Dampak negatif dari arus globalisasi yang semakin deras masuk ke Indonesia akan menimbulkan kerawanan sosial, politik, budaya, maupun militer.
  • Keinginan negara industri menguasai wilayah Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang melimpah.
  • Perang terbuka dan modern yang mengancam wilayah NKRI.
  • Keinginan negara-negara besar yang ingin menguasai wilayah  Indonesia yang strategis karena letaknya di persimpangan dua benua dan dua samudera.

Alasan di atas menunjukkan betapa pentingnya partisipasi masyarakat untuk membantu aparat Polri dalam mengatasi masalah ketertiban umum dan keamanan negara. Upaya bela negara membantu Polri dapat melalui jalur formal maupun nonformal. Jalur formal yang dimaksud adalah dengan cara mengikuti tes menjadi prajurit karir dan perbantuan di Polri. Sementara itu, jalur nonformal dapat diikuti seluruh masyarakat dengan mengadakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dan berprestasi di tingkat internasional pada bidang apapun. Misalnya, melakukan kegiatan ronda setiap malam secara bergiliran yang dipimpin oleh anggota Hansip (Pertahanan Sipil) dan kepala dusun atau kepala desa setempat. Contoh lainnya, adalah siswa-siswi yang berprestasi dalam Olimpiade Fisika Internasional, serta olahragawan seperti Tauik Hidayat dan Chris John yang berprestasi di tingkat dunia dalam olahraga bulu tangkis dan tinju.

Membela negara sangat penting dilakukan karena negara kita tidak tertutup kemungkinan suatu ketika mendapat serangan dari dalam maupun luar negeri. Bahkan di negara tertentu rakyat diwajibkan melakukan bela negara sehingga ada istilah dan program wajib militer bagi penduduk yang sudah genap berusia 18 tahun ke atas.

Prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara sebenarnya sudah tercantum secara jelas dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 dan Bab XII pasal 30, yaitu:
  • setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3);
  • tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1);
  • usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung (pasal 30 ayat 2);
  • TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AL sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3);
  • Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4);
  • susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan kewenangan TNI dengan Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang (pasal 30 ayat 5);.
  • kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945);
  • pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945);


Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Gambar Aparat TNI sedang apel siaga, siap mempertahankan keamanan dan ketertiban.

Terkait dengan UUD 1945 Bab XII pasal 30 tersebut di atas, disebutkan ada beberapa kekuatan atau komponen masyarakat dalam upaya pembelaan negara, yaitu sebagai berikut.
  • Komponen utama. Komponen utama ini ditempati oleh TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri. Kekuatan utama ini berada di garis depan dalam usaha pembelaan negara.
  • Komponen cadangan. Komponen ini terdiri atas seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang dapat dikerahkan untuk mempertahankan atau memperkuat komponen utama.
  • Komponen pendukung. Contoh komponen terakhir ini adalah keikutsertaan rakyat dalam pembelaan negara dengan cara membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta), seperti:
    • 1) Hansip (Pertahanan Sipil);
    • 2) Wanra (Perlawanan Rakyat);
    • 3) Kamra (Keamanan Rakyat); 
    • 4) Menwa (resimen Mahasiswa); 
    • 5) SAR, PMI, dan lain-lain.


Dalam pelaksanaan atau operasionalisasinya, pemerintah selain memiliki dan menentukan prinsip-prinsip pembelaan negara juga menentukan landasan hukumnya, yaitu dengan menetapkan:
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI;
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI; 
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.


Serangan atau ancaman dari dalam negeri dapat datang dari warga negara Indonesia sendiri. Misalnya, tindakan terorisme Bom Bali I dan II, bom Kuningan atau di Kedutaan Besar Australia, bom Poso, dan lain-lain. Kasus-kasus tersebut sangat mengganggu keamanan di negara kita. Bahkan, beberapa kali pemerintah Australia, Amerika Serikat, dan Inggris menerapkan kebijakan Travel Warning atau melarang warganya untuk bepergian ke In  donesia karena dinilai tidak aman.
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Gambar Aparat TNI dan kapal perang TNI-AL sedang berjaga-jaga di Teluk Ambalat menghadapi ancaman dari luar.

Adapun serangan dari luar dapat berupa ancaman yang bersifat isik atau militer, ideologi maupun ancaman terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti telah kamu ketahui bahwa dibandingkan dengan negara-negara lain, aparat militer/TNI jumlahnya masih sangat sedikit. Begitu pula perangkat militer yang dimilikinya untuk menjaga pertahanan di darat, laut, dan udara, masih jauh dari memadai. Perlengkapan dan peralatan militer yang ada pun sebagian besar telah berusia tua.
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Gambar Seorang tentara menyita bendera, atribut, dan senjata milik GAM. Setiap ancaman terhadap keutuhan negara harus dimusnahkan.

Perlu kamu ketahui bahwa fungsi keamanan dan ketertiban yang diemban oleh Polri berbeda dengan fungsi pertahanan yang dibebankan kepada TNI (Tentara Nasional Indonesia). Tugas utama aparat TNI adalah menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI. Mereka difungsikan menjadi aparat teritorial dan tempur. Apabila ada gangguan dari dalam maupun dari luar negeri yang mengancam kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI, prajurit TNI-lah yang pertama dan terdepan dalam menghadapinya.

TNI melakukan pembelaan negara dengan cepat, misalnya, dalam kasus gerakan separatisme di Timor Timur pada era 1970 sampai 1990-an dan kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang hendak memisahkan diri dari NKRI. TNI melakukan tugasnya dengan berat. Pada akhirnya Provinsi Timor Timur lepas dari NKRI dan menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat, menghadapi hal itu perjuangan TNI saat itu benar-benar dihadapkan pada situasi sulit. Bahkan, beberapa perwira menengah dan tinggi TNI didakwa melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). Belum lagi dalam dua dasawarsa terakhir muncul pula gerakan separatis OPM (Organisasi Papua Merdeka) di Irian Barat dan RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku. Di wilayah Poso, Sulawesi Tengah pun kerusuhan demi kerusuhan yang mengancam keamanan dan keutuhan wilayah NKRI sampai tahun 2006 masih terus terjadi.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa potensi ancaman yang datang dari dalam negeri pun tidak kalah mengkhawatirkannya dibanding ancaman dari luar. Ancaman dari luar, contohnya terjadi pada tahun 2005 lalu. Ketika itu, kapal-kapal perang Angkatan Laut Diraja Malaysia melakukan provokasi terhadap TNI-AL dengan memasuki wilayah Teluk Ambalat secara paksa. Sebelumnya juga terjadi sengketa perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan. Untungnya setelah dihalau oleh kapal-kapal perang TNI- AL, mereka akhirnya pergi meninggalkan perairan tersebut. Perairan dan pulau-pulau tersebut sekaligus merupakan batas wilayah RI terluar dengan Malaysia dan sekitarnya

Ketika itu, kapal-kapal perang Angkatan Laut Diraja Malaysia melakukan provokasi terhadap TNI-AL dengan memasuki wilayah Teluk Ambalat secara paksa. Sebelumnya juga terjadi sengketa perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan. Untungnya setelah dihalau oleh kapal-kapal perang TNI-AL, mereka akhirnya pergi meninggalkan perairan tersebut. Perairan dan pulau-pulau tersebut sekaligus merupakan batas wilayah RI terluar dengan Malaysia dan sekitarnya.

Tugas TNI bertambah lagi, terutama untuk menjaga wilayah- wilayah perbatasan dengan negara lain. Misalnya, beberapa waktu lalu sedang terjadi krisis keamanan atau pergolakan di negara tetangga kita yang baru memisahkan diri dari NKRI, yaitu Timor Timur. Kerusuhan tersebut dipicu oleh penolakan atas pemecatan beberapa perwira tinggi angkatan bersenjata di sana. Akibatnya, warga sipil yang terkena imbas dari bentrokan antara tentara perlawanan dengan aparat keamanan banyak melakukan eksodus (keluar dari tempat yang tidak aman) melewati perbatasan negara Indonesia dan Timor Timur di Atambua. Melihat kondisi seperti itu, aparat TNI terus berjaga-jaga di sekitar Atambua, NTT sebagai antisipasi masuknya para perusuh dari Timor Timur ke wilayah Indonesia. Tidak kalah pentingnya untuk diwaspadai oleh jajaran TNI ialah pernyataan pemerintah dan parlemen Australia yang menyebut-nyebut Indo nesia sebagai ancaman serius terhadap wilayah Australia. 

Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Gambar Pamer kekuatan TNI, menyongsong ancaman dengan kesiagaan.

Dibanding dengan agresi militer Amerika Serikat terhadap Irak dan Afghanistan, serta Israel terhadap Palestina, ancaman dari luar terhadap NKRI memang belumlah terlalu berat. Akan tetapi, sikap waspada dan siaga tetap perlu dilakukan oleh TNI dan Polri hal itu karena ancaman dapat berwujud dua, yaitu bisa secara terang-terangan dan frontal, tetapi bisa juga dilakukan secara diam-diam melalui berbagai gerakan penyusupan melalui oknum, lembaga-lembaga, LSM, partai politik, dan lain-lain.

Pemerintah perlu segera membangun kekuatan militer yang tangguh dan profesional yang dilengkapi dengan persenjataan yang lengkap dan canggih. Kekuatan militer Indo nesia sangat dibutuhkan selain untuk menjaga kedaulatan NKRI, juga agar tercapainya stabilitas di kawasan Asia Tenggara. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia dikenal sebagai pemimpin kawasan dan selalu menjadi tolak ukur stabilitas keamanan. Jika di Indonesia aman dan stabil maka di kawasan Asia Tenggara pun stabil. Sebaliknya, jika di Indonesia tidak stabil atau mengalami instabilitas politik dan keamanan maka dampaknya akan terasa sampai ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara