Makalah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Pelaksanaan

Pengertian Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) - Wilayah Indonesia terdiri atas daerah-daerah provinsi. Masing-masing provinsi terdiri atas beberapa daerah kabupaten/kota. Masing-masing provinsi dan kabupaten/ kota memiliki sistem pemerintahan. Nah, sistem pemerintahan pada daerah-daerah provinsi, juga kabupaten/kota ini disebut Pemerintah daerah. Bersamaan dengan itu, gubernur (Kepala pemerintahan provinsi), bupati/walikota (kepala pemerintahan kabupaten/kota) merupakan kepala pemerintahan daerah.


1. Arti dan Kedudukan Pilkada
Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Hal ini merupakan bagian dari perkembangan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia mengalami berbagai perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah prinsip otonomi yang berarti keleluasaan untuk mengatur daerahnya sendiri pada setiap daerah.

Dulu, sebelum UUD 1945 diamandemen, sistem penyelenggaran pemerintahan daerah banyak ditentukan dari pemerintahan pusat. Sekarang, sesudah UUD 1945 diamandemen setiap daerah diberi kewenangan untuk mengatur wilayah pemerintahannya.

2. Asas Pelaksanaan Pilkada
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket pasangan yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

3. Penyelenggara dan Pelaksana Pilkada
a. Penyelenggara
Yang menjadi penyelenggara Pilkada adalah KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah). Selanjutnya, karena pemerintahan daerah memiliki dua pengertian, yaitu pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, maka penjelasan mengenai KPUD sebagai penyelenggara Pilkada adalah sebagai berikut.
  1. KPUD Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  2. KPUD Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota.


KPUD ini bertanggung jawab kepada DPRD. Dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota/wakil walikota KPUD bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.

b. Pelaksana
Pelaksana Pilkada terdiri atas :

1) PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
  • Kedudukan KPK di kecamatan
  • Anggotanya terdiri atas 5 orang dari tokoh masyarakat

2) PPS (Panitia Pemungutan Suara)
  • Berkedudukan di desa/kelurahan
  • Beranggota 3 orang
  • Bertugas mendaftar pemilih, atau mengangkat pencatat dan pendaftar pemilih

3) KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
  • Beranggota 7 orang
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dari TPS (Tempat Pemungutan Suara)


Tugas/wewenang dan kewajiban KPUD dalam Pilkada

Sebagai penyelenggara Pilkada, KPUD mempunyai tugas dan wewenang:
  1. merencanakan penyelenggaraan pemilihan,
  2. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan,
  3. mengatur, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan,
  4. menetapkan tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan,
  5. meneliti persyaratan partai dan gabungan partai yang mengajukan calon,
  6. meneliti persyaratan calon kepala/wakil kepala daerah yang diusulkan,
  7. menetapkan pasangan calon yang lebih memenuhi persyaratan,
  8. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye,
  9. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye,
  10. menetapkan hasil perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan,
  11. melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pemilihan,
  12. membentuk PPKS, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya,
  13. menetapkan kantor akuntan publik untuk meneliti dana kampanye dan mengumumkan hasilnya.

Selanjutnya, sebagai penyelenggara Pilkada, KPUD berkewajiban:
  1. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara,
  2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan,
  3. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan,
  4. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris milik KPUD,
  5. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran,
  6. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.


4. Tahapan-tahapan Pelaksanaan Pilkada
Bagaimana proses pemilihan kepala daerah? Berdasarkan pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah, tahapan-tahapan Pilkada ada dua. Dua tahap yang dimaksud meliputi :

a. Tahap Persiapan
Tahap persiapan dalam Pilkada meliputi :

1) Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah tentang berakhirnya masa jabatan.
  • Pemberitahuan ini dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum jabatan belum berakhir.
2) Pemberitahuan DPRD kepada KPUD tentang berakhirnya jabatan Kepala Daerah.
  • Pemberitahuan ini juga dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum jabatan Kepala Daerah tersebut berakhir.
3) Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara, jadwal pelaksanaan Pilkada.
  • Perencanaan ini diputuskan dengan ketetapan KPUD paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan DPRD.
  • Ketetapan tentang perencanaan tersebut disampaikan KPUD kepada DPRD dan Kepala Daerah
4) Pembentukan panitia pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.
5) Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

b. Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan Pilkada meliputi : 1) penetapan daftar pemilih, 2) pendaftaran dan penetapan pasangan calon, 3) kampanye 4) pemungutan suara, 5) penghitungan suara, 6) penetapan calon kepala/wakil kepala daerah terpilih, termasuk pengesahan dan pelantikan.

1) Penetapan Daftar Pemilih
Proses penetapan daftar pemilih Pilkada meliputi :
a. Penyusunan daftar pemilih sementara
  • Daftar pemilih sementara diproses dari daftar pemilih pelaksanaan Pemilu terakhir di daerah disertai daftar pemilih tambahan.
  • Bila ada usulan-usulan daftar pemilih sementara masih bisa diperbaiki (misalnya soal kesalahan menulis nama, alamat, identitas, dan lain-lain).

b. Penyusunan dan pengumuman daftar pemilih tetap
  • Daftar pemilih sementara akan disusul menjadi daftar pemilih tetap.
  • Daftar pemilih tetap digunakan sebagai bahan untuk menyusun kebutuhan suara dan berbagai perlengkapan pemilihan.
  • Daftar pemilih tetap diumumkan di PPS desa/RT/RW/atau tempat lain yang strategis.

c. Pembagian kartu pemilih
  • Sesudah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan pengisian kartu pemilih berdasarkan susunan daftar pemilih tetap.
  • Kartu pemilih diserahkan kepada pemilih oleh PPS dibantu oleh RT/TW.
  • Kartu pemilih digunakan pemilih untuk memberikan suara.
  • Daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan PPS tidak dapat diubah lagi.

2) Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Yang mengajukan atau mendaftarkan pasangan calon ketua/wakil ketua Kepala Daerah adalah partai politik, atau gabungan partai politik.

3) Kampanye Pilkada
Kampanye dilakukan Pilkada selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara.

4) Pemungutan Suara
Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan Kepala/Wakil kepala daerah dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

5) Penghitungan Suara
Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS sesudah pemungutan suara berakhir.

6) Penetapan Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah
Pasangan calon kepala/wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 50% suara merupakan calon pasangan kepala/wakil kepala daerah terpilih.

5. Pengawasan dan Pemantauan Pilkada
a. Pengawasan
Pengawasan pemilihan dalam Pilkada dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan yang bertanggung jawab dan dibentuk oleh DPRD. Pembentukan panitia ini dilakukan sebelum pendaftaran pemilih dan berakhir 30 hari setelah pelantikan kepala/ wakil kepala daerah.

Jumlah panitia Pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing 5 orang. Pengawas-pengawas tersebut terdiri atas unsur Kejaksaan, Kepolisian, Perguruan Tinggi, Pers, dan tokoh masyarakat, yang diminta oleh DPRD (DPRD Provinsi untuk pemilihan Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati). Sedang jumlah pengawas di tingkat kecamatan 3 orang atas usulan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota.

Jika kebetulan pemilihan gubernur/wakil gubernur bersamaan dengan pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota, maka panitia pengawas di tingkat kabupaten dan kecamatan. Di samping sebagai pengawas pemilihan bupati/wakil atau walikota/wakil walikota, juga menjadi pengawas pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Tugas dan Wewanang Panitia Pengawas Pemilihan :
1. mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilihan,
2. menerima laporan terjadinya pelanggaran-pelanggaran,
3. menyelesaikan sengketa dalam penyelenggaraan pemilihan,
4. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada yang berwenang, dan
5. mengatur hubungan koordinasi antarpanitia pengawas.

• Kewajiban Panitia Pengawas :
1. memperlakukan pasangan-pasangan calon dengan adil dan setara,
2. melakukan pengawasan pemilihan secara aktif,
3. meneruskan temuan dan laporan pelanggaran kepada yang berwenang, dan
4. menyampaikan laporan tugas kepada DPRD pada akhir tugas.

b. Pemantau
Pemantauan Pilkada dilakukan Pemantau Pemilihan yang anggotanya dari lembaga nonpemerintah dan badan hukum dalam negeri. Pemantau Pemilihan ini diketahui dan menyampaikan hasil kerjanya kepada KPUD (selambatnya 7 hari setelah pelantikan Kepala/Wakil Kepala Daerah)